Pertanian Organik

23.44 0 Comments A+ a-



Pertanian organik adalah suatu system manajemen produksi yang holistic yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk siklus biologi, dan aktifitas biologi tanah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menjauhkan petani dari ketergantungan terhadap pihak luar dan meningkatkan produksi dengan jalan memberdayakan potensi lokal.


Prinsip-prinsip pertanian organik:
  • Memperbaiki kesuburan tanah dengan pengelolaan bahan organik, penambahan pupuk organik dan meningkatkan kehidupan biologi tanah.
  • Mengoptimalkan ketersediaan dan keseimbangan daur hara melalui fiksasi nitrogen, penambahan dan daur pupuk dari luar usaha tani. 
  • Pengendalian organisme pengganggu tanaman melalui upaya preventif dan aman.  
  • Menyuarakan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi berkesinambungan. 
  • Aspek alamiah dan kondisi lingkungan sekitar merupakan sumber penunjang produksi yang utama.
  • Rotasi tanaman.
  • System budidaya secara tumpang sari atau polikultur. 
  • Mengurangi penggunaan bahan penunjang dari luar.
     

Syarat Pertanian Hidroponik
  1. Dokumentasi; mencatat secara teratur dan detail segala proses yang dilakukan selama melaksanakan budidaya pertanian.
  2. Lahan
    • Lahan yang digunakan dalam usaha pertanian secara organik harus bebas dari bahan kimia sintetis yang berasal dari pupuk maupun pestisida.
    • Jika lahan yang akan digunakan dalam usaha pertanian organik berasal dari lahan yang sebelumnya untuk usaha pertanian non organik (konvensional), maka perlu dilakukan recovery.
    • Untuk tanaman semusim diperlukan waktu konversi (recovery) lahan minimal 2 (dua) tahun dan untuk tanaman tahunan diperlukan waktu selama 3 (tiga) tahun, selain itu juga tergantung kepada kepada kondisi lahan yang akan digunakan tetapi waktunya tidak boleh kurang dari 12 (dua belas) bulan.
    • Lahan yang sedang dalam konversi (recovery) tidak boleh diubah bolak balik antara organik dan konvensional.
    • Jika lahan yang akan digunakan adalah satu hamparan namun konversi (recovery) lahan tidak dilakukan secara bersamaan maka perlu ada pemisahan yang tegas antara lahan organik dan non organik untuk menghindari terjadinya kontaminasi dari lahan non organik ke lahan organik.
  3. Benih dan bibit
    • Tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetika (Genetically Modified Organism) GMO.
    • Harus berasal dari produk pertanian organik juga.
  4. Management Kesuburan Tanah
  5. Pengendalian Hama, Penyakit, dan Gulma
  6. Sumber Air
    • Dalam satu kawasan pertanian organik haruslah memiliki sumber air tersendiri, baik dalam bentuk sumur tadah hujan ataupun yang lainnya dan harus bebas bahan kimia.

Kamis, 27 Maret 2014

Pertanian Organik



Pertanian organik adalah suatu system manajemen produksi yang holistic yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk siklus biologi, dan aktifitas biologi tanah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menjauhkan petani dari ketergantungan terhadap pihak luar dan meningkatkan produksi dengan jalan memberdayakan potensi lokal.


Prinsip-prinsip pertanian organik:
  • Memperbaiki kesuburan tanah dengan pengelolaan bahan organik, penambahan pupuk organik dan meningkatkan kehidupan biologi tanah.
  • Mengoptimalkan ketersediaan dan keseimbangan daur hara melalui fiksasi nitrogen, penambahan dan daur pupuk dari luar usaha tani. 
  • Pengendalian organisme pengganggu tanaman melalui upaya preventif dan aman.  
  • Menyuarakan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi berkesinambungan. 
  • Aspek alamiah dan kondisi lingkungan sekitar merupakan sumber penunjang produksi yang utama.
  • Rotasi tanaman.
  • System budidaya secara tumpang sari atau polikultur. 
  • Mengurangi penggunaan bahan penunjang dari luar.
     

Syarat Pertanian Hidroponik
  1. Dokumentasi; mencatat secara teratur dan detail segala proses yang dilakukan selama melaksanakan budidaya pertanian.
  2. Lahan
    • Lahan yang digunakan dalam usaha pertanian secara organik harus bebas dari bahan kimia sintetis yang berasal dari pupuk maupun pestisida.
    • Jika lahan yang akan digunakan dalam usaha pertanian organik berasal dari lahan yang sebelumnya untuk usaha pertanian non organik (konvensional), maka perlu dilakukan recovery.
    • Untuk tanaman semusim diperlukan waktu konversi (recovery) lahan minimal 2 (dua) tahun dan untuk tanaman tahunan diperlukan waktu selama 3 (tiga) tahun, selain itu juga tergantung kepada kepada kondisi lahan yang akan digunakan tetapi waktunya tidak boleh kurang dari 12 (dua belas) bulan.
    • Lahan yang sedang dalam konversi (recovery) tidak boleh diubah bolak balik antara organik dan konvensional.
    • Jika lahan yang akan digunakan adalah satu hamparan namun konversi (recovery) lahan tidak dilakukan secara bersamaan maka perlu ada pemisahan yang tegas antara lahan organik dan non organik untuk menghindari terjadinya kontaminasi dari lahan non organik ke lahan organik.
  3. Benih dan bibit
    • Tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetika (Genetically Modified Organism) GMO.
    • Harus berasal dari produk pertanian organik juga.
  4. Management Kesuburan Tanah
  5. Pengendalian Hama, Penyakit, dan Gulma
  6. Sumber Air
    • Dalam satu kawasan pertanian organik haruslah memiliki sumber air tersendiri, baik dalam bentuk sumur tadah hujan ataupun yang lainnya dan harus bebas bahan kimia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar