Mengurus Pernikahan ke KUA
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Materai 6000
Informasikan bahwa kita akan melangsungkan pernikahan dan meminta surat pengantar ke RW. Kita akan diberikan form pernyataan belum pernah menikah, silakan lengkapi, ttd di atas materai, dan nantinya ketua RT akan ttd pada form tsb juga. Jangan lupa memberikan uang administrasi RT
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Form Pernyataan Belum Pernah
4. Surat Pengantar dari RT
Menikah yang sudah di ttd RT
Informasikan bahwa kita akan melangsungkan pernikahan dan meminta surat pengantar ke kelurahan. Nantinya RW akan ttd surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yg sebelumnya sdh di ttd RT
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Form Pernyataan Belum Pernah Menikah yang sudah di ttd RT dan RW
4. Surat Pengantar RT RW
Informasikan hal yang sama. Nantinya dari kelurahan akan dibuatkan Surat Keterangan yang diketik komputer yang isinya diambil dari Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah. Selain itu akan diberikan form model N-1, N-2, N-4.
naah... disini agak berbeda antara yang menikah di domisili sendiri dan di tempat yang bukan domisili.
Saya domisili di Menteng Atas
Calon suami domisili di Kp. Melayu
Kami menikah di gedung kawasan Duren Tiga.
maka..
Saya mengurus ke KUA Setiabudi
Calon suami mengurus ke KUA Tebet
Finally, kami berdua membawa surat rekomendasi KUA kami masing-masing ke KUA Pancoran.
1. Form N-1, N-2, N-4
2. Surat keterangan kelurahan
3. Surat Rekomendasi KUA domisili
4. Foto copy KK
5. Foto copy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
6. Foto copy KTP capeng wanita & pria
7. Foto copy wali nikah
8. Foto copy saksi (2 orang), sebetulnya ini bisa diserahkan OTS pada saat hari H
9. Pas foto warna 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar). Background disesuaikan dengan background warna KTP (biru atau merah)
Reminder :: mungkin sebagian besar dari kita sudah tahu biaya pernikahan saat ini, untuk pernikahan yang dilakukan di KUA Free atau Gratis. Sedangkan jika pernikahan dilakukan diluar KUA, maka dikenakan biaya Rp600.000,- yang disetorkan tunai langsung ke Bank BUMN, seperti Mandiri/ BNI/ dsb.
Form N-1, yaitu Surat Keterangan Untuk Nikah
Form N-2, yaitu Surat Keterangan Asal Usul
Form N-3, yaitu Surat Persetujuan Mempelai
Form N-4, yaitu Surat Keterangan Orang Tua
Selalu foto copy seluruh berkas beberapa set sebelum ke Kelurahan dan KUA, ini akan memudahkan kita nantinya ketika diminta copy nya untuk arsip mereka.
Semangat dan semoga lancar sd hari H dan langgeng selama lama lama lama lama nya... Aamiin
Wahh makasih banyak ya infonya. Sempet googling caranya tapi yg lain jelasinnya ribet jd bingung. Eh nemu blog ini, simpel jelasinnya jadi ngerti deh..
BalasHapusalhamdulillah... semoga lancar acaranya ya sist :)
BalasHapusHi brides to be, lagi cari gedung nikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena sekarang udh full carpet & lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel. Jangan khawatir, pilihan vendornya ada banyak banget dan bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yaitu CASHBACK dan HONEYMOON PACKAGE! Untuk informasi lengkapnya, hubungin aja Tresna (+6281312214233), FREE KONSULTASI!!
BalasHapusHi brides to be, lagi cari gedung utk acara pernikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena lokasinya strategis dan sekarang udh full carpet + lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel. Jangan khawatir, pilihan vendornya ada banyak dan bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yang bisa kamu dapetin! Yuk jangan sampai ketinggalan. Untuk informasi lengkapnya, bisa kontak WA ke 081220738073 (AYU) FREE CONSULT!!
BalasHapus