Mengurus Pernikahan ke KUA

07.58 4 Comments A+ a-

Dalam rangka mempersiapkan pernikahan, mengurus ke KUA adalah hal yang vital dan penting. Sebetulnya, mengurus pernikahan ke KUA diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan dan memastikan bahwa ada penghulu yg available di tanggal dan waktu pernikahan kita.

Waktu yang pas untuk mengurus pernikahan kita ke KUA adalah maksimal 3 minggu sebelum pernikahan, tapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari semisal 2 bulan sebelum tanggal pernikahan, ini pun dibutuhkan agar tanggal akad nikah dan resepsi yang kita cantumkan di undangan bisa benar-benar sesuai dengan waktu available penghulu.

Saya akan berbagi pengalaman mengurus pernikahan ke KUA yang baru-baru ini saya lakukan.

# Untuk ke RT
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Materai 6000
Informasikan bahwa kita akan melangsungkan pernikahan dan meminta surat pengantar ke RW. Kita akan diberikan form pernyataan belum pernah menikah, silakan lengkapi, ttd di atas materai, dan nantinya ketua RT akan ttd pada form tsb juga. Jangan lupa memberikan uang administrasi RT

# Untuk ke RW
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Form Pernyataan Belum Pernah
4. Surat Pengantar dari RT
Menikah yang sudah di ttd RT
Informasikan bahwa kita akan melangsungkan pernikahan dan meminta surat pengantar ke kelurahan. Nantinya RW akan ttd surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yg sebelumnya sdh di ttd RT

# Untuk ke Kelurahan
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Form Pernyataan Belum Pernah Menikah yang sudah di ttd RT dan RW
4. Surat Pengantar RT RW
Informasikan hal yang sama. Nantinya dari kelurahan akan dibuatkan Surat Keterangan yang diketik komputer yang isinya diambil dari Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah. Selain itu akan diberikan form model N-1, N-2, N-4.

# Pengurusan ke KUA
naah... disini agak berbeda antara yang menikah di domisili sendiri dan di tempat yang bukan domisili.

Jika menikah di tempat yang sama dengan domisili, misal di rumah.. maka langsung saja ke KUA setempat dengan membawa berkas lengkap kap kap. Berkasnya akan diinformasikan di bawah ini.

Jika menikah di tempat yang berbeda dengan domisili, artinya kita memerlukan surat pengantar dari KUA domisili ke KUA tempat kita menyelenggarakan pernikahan. Ini yang aku lakukan dengan calon suami, kami berdua membuat surat rekomendasi dari KUA kami masing-masing ke KUA tempat kami menikah. Disini kami tidak membawa berkas lengkap pada saat ke KUA masing-masing karena berkas diperlukan di KUA yang menikahkan kita.

Contoh..
Saya domisili di Menteng Atas
Calon suami domisili di Kp. Melayu
Kami menikah di gedung kawasan Duren Tiga.
 
maka..

Saya mengurus ke KUA Setiabudi
Calon suami mengurus ke KUA Tebet
Finally, kami berdua membawa surat rekomendasi KUA kami masing-masing ke KUA Pancoran.

# Untuk ke KUA
1. Form N-1, N-2, N-4
2. Surat keterangan kelurahan
3. Surat Rekomendasi KUA domisili
4. Foto copy KK
5. Foto copy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
6. Foto copy KTP capeng wanita & pria
7. Foto copy wali nikah
8. Foto copy saksi (2 orang), sebetulnya ini bisa diserahkan OTS pada saat hari H
9. Pas foto warna 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar). Background disesuaikan dengan background warna KTP (biru atau merah)

Reminder :: mungkin sebagian besar dari kita sudah tahu biaya pernikahan saat ini, untuk pernikahan yang dilakukan di KUA Free atau Gratis. Sedangkan jika pernikahan dilakukan diluar KUA, maka dikenakan biaya Rp600.000,- yang disetorkan tunai langsung ke Bank BUMN, seperti Mandiri/ BNI/ dsb.

Pada saat di KUA, nanti kamu akan diberikan form N-4 yang harus kamu lengkapi dan di ttd kamu dan calon mu. Selain itu juga diberikan lembar semacam tanda terima penyerahan seluruh dokumen dari kita ke KUA, juga form Pembinaan atau Bimbingan Pra Nikah.

Ket :
Form N-1, yaitu Surat Keterangan Untuk Nikah
Form N-2, yaitu  Surat Keterangan Asal Usul
Form N-3, yaitu Surat Persetujuan Mempelai
Form N-4, yaitu Surat Keterangan Orang Tua
SARAN ::
Selalu foto copy seluruh berkas beberapa set sebelum ke Kelurahan dan KUA, ini akan memudahkan kita nantinya ketika diminta copy nya untuk arsip mereka.
Demikian share nya...
Semangat dan semoga lancar sd hari H dan langgeng selama lama lama lama lama nya... Aamiin

Minggu, 01 Januari 2017

Mengurus Pernikahan ke KUA

Dalam rangka mempersiapkan pernikahan, mengurus ke KUA adalah hal yang vital dan penting. Sebetulnya, mengurus pernikahan ke KUA diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan dan memastikan bahwa ada penghulu yg available di tanggal dan waktu pernikahan kita.

Waktu yang pas untuk mengurus pernikahan kita ke KUA adalah maksimal 3 minggu sebelum pernikahan, tapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari semisal 2 bulan sebelum tanggal pernikahan, ini pun dibutuhkan agar tanggal akad nikah dan resepsi yang kita cantumkan di undangan bisa benar-benar sesuai dengan waktu available penghulu.

Saya akan berbagi pengalaman mengurus pernikahan ke KUA yang baru-baru ini saya lakukan.

# Untuk ke RT
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Materai 6000
Informasikan bahwa kita akan melangsungkan pernikahan dan meminta surat pengantar ke RW. Kita akan diberikan form pernyataan belum pernah menikah, silakan lengkapi, ttd di atas materai, dan nantinya ketua RT akan ttd pada form tsb juga. Jangan lupa memberikan uang administrasi RT

# Untuk ke RW
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Form Pernyataan Belum Pernah
4. Surat Pengantar dari RT
Menikah yang sudah di ttd RT
Informasikan bahwa kita akan melangsungkan pernikahan dan meminta surat pengantar ke kelurahan. Nantinya RW akan ttd surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yg sebelumnya sdh di ttd RT

# Untuk ke Kelurahan
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Form Pernyataan Belum Pernah Menikah yang sudah di ttd RT dan RW
4. Surat Pengantar RT RW
Informasikan hal yang sama. Nantinya dari kelurahan akan dibuatkan Surat Keterangan yang diketik komputer yang isinya diambil dari Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah. Selain itu akan diberikan form model N-1, N-2, N-4.

# Pengurusan ke KUA
naah... disini agak berbeda antara yang menikah di domisili sendiri dan di tempat yang bukan domisili.

Jika menikah di tempat yang sama dengan domisili, misal di rumah.. maka langsung saja ke KUA setempat dengan membawa berkas lengkap kap kap. Berkasnya akan diinformasikan di bawah ini.

Jika menikah di tempat yang berbeda dengan domisili, artinya kita memerlukan surat pengantar dari KUA domisili ke KUA tempat kita menyelenggarakan pernikahan. Ini yang aku lakukan dengan calon suami, kami berdua membuat surat rekomendasi dari KUA kami masing-masing ke KUA tempat kami menikah. Disini kami tidak membawa berkas lengkap pada saat ke KUA masing-masing karena berkas diperlukan di KUA yang menikahkan kita.

Contoh..
Saya domisili di Menteng Atas
Calon suami domisili di Kp. Melayu
Kami menikah di gedung kawasan Duren Tiga.
 
maka..

Saya mengurus ke KUA Setiabudi
Calon suami mengurus ke KUA Tebet
Finally, kami berdua membawa surat rekomendasi KUA kami masing-masing ke KUA Pancoran.

# Untuk ke KUA
1. Form N-1, N-2, N-4
2. Surat keterangan kelurahan
3. Surat Rekomendasi KUA domisili
4. Foto copy KK
5. Foto copy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
6. Foto copy KTP capeng wanita & pria
7. Foto copy wali nikah
8. Foto copy saksi (2 orang), sebetulnya ini bisa diserahkan OTS pada saat hari H
9. Pas foto warna 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar). Background disesuaikan dengan background warna KTP (biru atau merah)

Reminder :: mungkin sebagian besar dari kita sudah tahu biaya pernikahan saat ini, untuk pernikahan yang dilakukan di KUA Free atau Gratis. Sedangkan jika pernikahan dilakukan diluar KUA, maka dikenakan biaya Rp600.000,- yang disetorkan tunai langsung ke Bank BUMN, seperti Mandiri/ BNI/ dsb.

Pada saat di KUA, nanti kamu akan diberikan form N-4 yang harus kamu lengkapi dan di ttd kamu dan calon mu. Selain itu juga diberikan lembar semacam tanda terima penyerahan seluruh dokumen dari kita ke KUA, juga form Pembinaan atau Bimbingan Pra Nikah.

Ket :
Form N-1, yaitu Surat Keterangan Untuk Nikah
Form N-2, yaitu  Surat Keterangan Asal Usul
Form N-3, yaitu Surat Persetujuan Mempelai
Form N-4, yaitu Surat Keterangan Orang Tua
SARAN ::
Selalu foto copy seluruh berkas beberapa set sebelum ke Kelurahan dan KUA, ini akan memudahkan kita nantinya ketika diminta copy nya untuk arsip mereka.
Demikian share nya...
Semangat dan semoga lancar sd hari H dan langgeng selama lama lama lama lama nya... Aamiin